Kebaya dipakai, kutipan “emansipasi wanita” menjadi gong di mana-mana dan perempuan akan dieluhkan sebagai makhluk kokoh yang melahirkan segala kemajuan dalam peradaban bangsa. Namun semuanya menjadi roboh, ketika publik terhentak dengan tangkapan percakapan melecehkan tubuh perempuan di lingkungan akademik.
Forum terbuka yang kemudian digelar bahkan diinisiasi korban sendiri. Sebuah fakta yang menyedihkan sekaligus telanjang, bahwa seringkali yang dipaksa paling dulu untuk bergerak justru mereka yang menjadi korban. Negara, lewat Kementerian PPPA, menyatakan kasus itu menciptakan stigma ketakutan di lingkungan akademik yang tidak aman. Kampus pun mengakui ada laporan, melakukan verifikasi, dan menyebut sanksi akademik sampai pemberhentian sebagai mahasiswa terbuka bila pelanggaran terbukti.
BACA JUGA : #AKSIKAMISAN| Barisan Perempuan Melawan
Omong kosong lama tak lagi berlaku, bahwa selama belum ada sentuhan, selama baru berupa sebuah kalimat, selama baru terjadi di dalam ruang chat tertutup, maka hal itu layak diposisikan “hanya bercanda saja”. Tidak. Hukum Indonesia saat ini bergerak lebih maju dari pembelaan murahan semacam itu. Undang-Undang TPKS mengakui pelecehan seksual non fisik dan kekerasan seksual berbasis elektronik sebagai bagian dari tingkat pidana kekerasan seksual.
Kementerian PPPA juga menegaskan, pelecehan melalui grup percakapan digital tetap merupakan pelanggaran atas martabat perempuan dan tidak boleh dinormalisasi. Jadi, titik masalah sebenarnya bukan apakah percakapan itu terjadi di lorong fakultas, di atas meja kursi kantin atau di layar ponsel, melainkan perempuan yang diperlakukan sebagai objek yang boleh dipotong-potong martabatnya untuk hiburan laki-laki.
Catatan Panjang Agresi Seksual
Maka, saya setuju menyebut perilaku seperti itu adalah sebagai sebuah tanda nyata emotionally unavailable laki-laki. Sebab, laki-laki yang hadir dan sehat secara emosional tidak memerlukan penghinaan seksual untuk merasa akrab dengan teman-temannya. Laki-laki yang matang tidak perlu menginjak batas dengan merendahkan tubuh perempuan demi membuktikan kejantanan sosial.
Sebuah riset yang dilakukan Moore dan Mennicke menunjukkan, di kampus pelaku pelecehan seksual mempersepsikan dampak perbuatannya jauh lebih kecil daripada yang benar-benar dialami korban. Hanya 8,5% pelaku yang mengira korbannya mengalami sedikitnya satu dampak negatif, sementara 72,1% korban melaporkan sedikitnya satu dampak negatif akibat pelecehan tersebut.
Dengan kata lain pelaku hidup dalam ketidaktersediaan perasaan dengan ia berani berbicara, tertawa, mengomentari tubuh orang lain namun tidak sungguh-sungguh bertanggung jawab pada luka yang ia anggap hanya sebagai “boys will be boys”.
Para pelaku pelecehan merasa, tindakannya hampir tidak menimbulkan apa-apa. Padahal, yang dirasakan korban meliputi terganggunya partisipasinya di kampus, bahkan hambatan pada kinerja akademik maupun profesional. Defisit perspective-taking oleh pelaku ditunjukkan dengan respon nir-empati, seolah kejahatannya harus menjadi wajar dan bisa dimaklumi.
Laki-laki seperti ini tidak tumbuh di ruang hampa. Ia dibesarkan oleh budaya yang mengajarkan, bahwa perempuan bisa dijadikan bahan evaluasi bersama. Mereka menganggap, tubuh perempuan adalah komoditas emas dalam percakapan. Bahwa penghinaan seksual bisa dipakai sebagai perekat persahabatan laki-laki. “Ah biasalah. Obrolan laki-laki,” begitu anggapan pelaku.
BACA JUGA : Hidup Perempuan!
Norma sosial yang mendorong objektifikasi perempuan, memprediksi pelecehan seksual dan toleransi organisasi yang permisif meningkatkan kemungkinan pelecehan terjadi. Bahkan 95 penelitian menunjukkan, laki-laki yang memiliki kecenderungan maskulinitas toksik pada perempuan, cenderung melakukan agresi seksual terhadap perempuan.
Jadi, grup percakapan cabul bukan sekedar tempat “beberapa anak salah bercanda”. Ini adalah miniatur dari sebuah sistem budaya yang melatih laki-laki, seolah punya hak tubuh perempuan di atas kepemilikan sesungguhnya.
Komnas Perempuan dalam CATAHU 2025 menyebutkan, kekerasan berbasis gender terhadap perempuan bukan peristiwa individual yang berdiri sendiri, melainkan persoalan sosial yang berakar pada konstruksi gender dan ketimpangan kuasa. Dari pengaduan langsung ke Komnas Perempuan, bentuk kekerasan yang paling banyak dilaporkan adalah kekerasan seksual yaitu 37,51%.
Mayoritas korban berada pada kelompok usia 18-24 tahun, serta 25-40 tahun pada fase pendidikan, awal kemandirian ekonomi, relasi kerja dan perkawinan. Ada 22.848 kasus kekerasan seksual sebagai bentuk kekerasan yang paling banyak terjadi dalam data yang dihimpun.
Itu sebabnya setiap kali ada yang buru-buru berkata “jangan digeneralisasi”. Saya merasa ini menggelitik dan ingin bertanya: lalu sampai kapan kita terus mengerdilkan problem sistemik menjadi sekedar kenakalan individual?
Ini sangat tidak nyaman dan mengganggu, bahwa fakta ruang pendidikan sendiri belum berhasil menjadi tempat aman sebagaimana mestinya. Kasus kekerasan berbasis gender di lingkungan pendidikan, dengan perguruan tinggi berada di urutan kedua setelah SMA/sederajat. Komnas perempuan bahkan menulis, penanganan kasus di perguruan tinggi masih menghadapi tantangan kompleks termasuk dalam penerapan regulasi terbaru.
Regulasi itu sekarang adalah Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024, yang memperluas pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan perguruan tinggi, mengatur bentuk kekerasan, mekanisme penanganan, hak korban dan satuan tugas. Artinya, negara sudah mengakui, kampus bisa menjadi lokasi kekerasan seksual.
Belajar Hukum, Buta Hukum
Fakta mereka adalah mahasiswa Fakultas Hukum di universitas besar di Indonesia, justru terdengar makin menyeramkan. Pasalnya, pendidikan serasa tidak otomatis melahirkan kesadaran kognitif terkait etis. Rupa-rupanya, pendidikan mahal melahirkan manusia yang mahir membaca pasal tetapi gagal membaca sebab akibat dari penderitaan.
Bukankah begitu ironi?
Mahasiswa Fakultas Hukum yang seharusnya melindungi, menuntut hak para korban terutama korban pelecehan seksual, kepandaian dalam berargumen, fasih berbicara etika malah menjadi buta terhadap perasaan orang lain demi memenuhi setitik ego tidak bernyawa itu?
Kehancuran dari nir-empati emosional pun menjadi modal paling hancur yang mereka punya. Meskipun, secara kognitif mereka juga tahu apa yang terjadi dalam kacamata hukum.
Keabu-abuan yang muncul menyamar sebagai humor, solidaritas teman, atau budaya tongkrongan yang membutakan akal mereka terhadap apa yang mereka pelajari.
Pendidikan menghasilkan mahasiswa yang tahu bahasa hak asasi manusia di ruang kuliah, lalu mengoyak-oyaknya di ruang percakapan. Kasus ini memperlihatkan hal itu dengan gamblang: dugaan pelecehan justru muncul dari percakapan yang disebut merendahkan perempuan secara seksual dan kampus menyatakan, konten itu tidak pantas dan mengandung indikasi kekerasan seksual.
Ini adalah kegagalan pendidikan yang tenggelam dalam jebakan sistemik, mengira kecerdasan intelektual akan otomatis menerbitkan hasrat kuasa.
Merayakan Kepalsuan
Hari Kartini dan perayaan perempuan tidak boleh sebatas seremoni. Kartini bukan atribut dekorasi tahunan untuk memuji perempuan, sembari membiarkan mereka dilecehkan dan dihina atas dirinya sendiri. Makna paling elementer dari emansipasi adalah, hak perempuan untuk hadir di ruang publik, ruang akademik, ruang kerja dan ruang digital tanpa tubuhnya diacak-acak dengan komentar seksual laki-laki.
BACA JUGA : Agar Gerakan Tak Sekedar Kumpul
Kalau perempuan masih harus waspada terhadap grup di aplikasi percakapan laki-laki, kalau mahasiswi dan dosen masih bisa diperlakukan sebagai bahan konsumsi seksual kolektif, kalau korban masih harus mengambil inisiatif sendiri agar lukanya diakui, maka yang kita rayakan bukan kemenangan Kartini, melainkan kepalsuan kita sendiri.
Kita sudah berpuluh tahun membangun sekolah dan kampus, tetapi bahkan hak paling dasar bagi perempuan atas tubuhnya sendiri, masih harus dinegosiasikan melawan candaan. Yang sering luput dibicarakan, pelecehan semacam ini tidak berhenti pada saat percakapan itu dikirim atau tawa itu pecah di dalam grup.
Dampaknya merembes ke ruang hidup perempuan sehari-hari: ke rasa waspada saat berjalan di lorong kampus, ke kecemasan saat harus hadir di kelas, ke ketakutan tubuhnya sedang dibicarakan di ruang yang tidak diketahui. Perempuan akhirnya dipaksa menyusun strategi bertahan untuk sesuatu yang seharusnya tidak pernah mereka tanggung:
Memilih diam agar tidak makin diserang, memilih bicara dengan risiko dipertanyakan, atau memilih tetap hadir sambil menelan rasa tidak aman. Inilah sebabnya pelecehan tidak bisa direduksi menjadi urusan selera humor atau kelewatan bercanda.
Ia merusak rasa aman, merampas kebebasan hadir, dan membuat perempuan harus membayar harga psikologis hanya untuk berada di ruang yang sama dengan laki-laki. Jika Hari Kartini masih ingin dirayakan dengan jujur, maka ukuran paling sederhananya bukan banyaknya seremoni, melainkan apakah perempuan hari ini benar-benar bisa hidup, belajar, dan berbicara tanpa takut direndahkan hanya karena mereka perempuan.
Karena itu, yang dibutuhkan bukan sekedar permintaan maaf dari para pelakunya. Maaf tanpa perubahan struktur, hanyalah kosmetik dempul moral belaka. Kampus harus transparan, berpihak pada korban, menjamin kerahasiaan identitas korban, dan menjatuhkan sanksi tegas kepada siapa saja yang terbukti melanggar.
Yang juga mendesak adalah mengubah norma sosial internal: memutus budaya objektifikasi, membangun akuntabilitas, dan menolak toleransi organisasi terhadap pelecehan. Literatur tentang pelecehan seksual menunjukkan, toleransi organisasi memprediksi pelecehan, sementara akuntabilitas yang jelas dan konsisten berkaitan dengan tingkat pelecehan yang lebih rendah.
Kementerian PPPA sudah mengingatkan agar masyarakat tidak menormalisasi candaan yang melecehkan, karena itu membuka jalan bagi kekerasan yang lebih serius. Jadi, reformasi dimulai dari hal yang sering diremehkan: berhentilah tertawa ketika perempuan direndahkan.
Pada akhirnya, laki-laki yang gemar melecehkan perempuan, bahkan lewat teks, emoji, gurauan, dan obrolan sesama laki-laki adalah laki-laki yang emotionally unavailable di hadapan kemanusiaan orang lain. Ia mungkin hadir di grup aplikasi percakapan, di tongkrongan atau di kelas, ada di mana-mana tetapi ia absen pada martabat.
Dan ketika ketidakhadiran emosional itu dipelihara oleh budaya maskulinitas yang bermusuhan dengan perempuan, oleh objektifikasi yang dianggap lucu, dan oleh institusi yang lamban atau permisif, ia berubah dari masalah karakter menjadi masalah politik. Hari Kartini seharusnya mengingatkan kita akan satu hal sederhana: perempuan bukan ruang latihan bagi humor laki-laki.
Perempuan bukan barang bukti kejantanan. Perempuan adalah pemilik sah tubuhnya sendiri. Sampai kalimat sesederhana itu sungguh dipahami, negeri ini belum lulus dari pelajaran paling dasar tentang kemanusiaan.
Mereka, 16 orang mahasiswa fakultas hukum ini, bak Kurawa, lakon dalam Epos Mahabaratha yang melecehkan Drupadi secara bersama-sama di sebuah ruangan di depan khalayak ramai. Jari-jari mereka menelanjangi korban dan menjadikannya lelucon. Korban dipermalukan, satu per satu pakaiannya dilucuti dengan komentar menjijikkan.
Sebagai catatan: istilah Emotionally Unavailable dalam tulisan ini digunakan sebagai istilah populer bukan diagnosis klinis. Yang dimaksud adalah pola laki-laki yang miskin empati, gagal mengambil perspektif korban dan memandang perempuan sebagai objek obrolan bukan manusia utuh. Riset tentang pelaku pelecehan seksual di kampus menunjukkan adanya defisit perspective-taking dan kecenderungan meremehkan dampak perbuatannya; riset lain juga menunjukkan kuatnya kaitan antara hostile masculinity, objektifikasi perempuan, toleransi organisasi, dan pelecehan seksual.
Kami menerima tulisan opini/esai Anda. Rubrik ini projectarek.id dedikasikan untuk siapa pun yang memiliki minat dan kemauan dalam berpendapat dan berekspresi melalui tulisan. Kami ingin menjadikan rubrik ini sebagai rumah digital untuk bertumbuh bersama merawat demokrasi. Untuk selengkapnya, baca PANDUAN kami.